Pertamina mengirimkan pemberitahuan hukum kepada MV Ever Judger atas tumpahan minyak
Perusahaan energi milik negara Pertamina telah mengirimkan pemberitahuan hukum (somasi) kepada Holding Company Limited, British Virgin Islands, pemilik MV Ever Judger, yang dituduh Pertamina menyebabkan kerusakan pipa minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pertamina telah menunjuk firma hukum Otto Hasibuan & Associates untuk menangani masalah hukum kecelakaan yang menyebabkan tumpahan minyak di teluk.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan bahwa berdasarkan laporan oleh PT. Dewi Rahmi (Derra Diving), yang didukung oleh informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), kerusakan pipa minyak disebabkan oleh jangkar dari Ever Judger.
“Itu bukan kebocoran, pipa itu rusak. Jadi tolong periksa. Bukan kesalahan Pertamina dan orang-orang di belakang kecelakaan harus menerima sanksi, ”kata Otto seperti dilansir kontan.com pada hari Kamis.
Pertamina menuduh kapal melewati daerah terlarang dan menjatuhkan jangkar, yang menghantam pipa minyak Pertamina.
Otto mengatakan, Pertamina mencari kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tumpahan minyak 40.000 barel per hari ke Teluk Balikpapan, pembayaran untuk korban dan biaya membersihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak.
Dengan pemberitahuan hukum, kata Otto, Pertamina berharap pihak-pihak terkait akan membahas solusi di luar pengadilan. "Jika mereka tidak ingin membayar kompensasi, kami akan membawa mereka ke pengadilan," kata Otto, menambahkan bahwa Pertamina masih menghitung total kerugian yang disebabkan oleh insiden tersebut.



Tidak ada komentar: