Header Ads

Breaking News
recent

Kebijakan digital Indonesia kurang fokus

Diah Arfianti, yang berusia empat puluh tahun, tidak pernah bermimpi bahwa menggunakan Facebook akan membantu mengubah hobi pastry-baking-nya menjadi sesuatu yang menguntungkan.

Dia awalnya mulai menjual dua lusin kue kering pada tahun 2001 kepada teman-teman di kota asalnya, Surabaya, Jawa Timur, selama bulan puasa Ramadhan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Bisnis kemudian menjadi lebih serius ketika dia perlu memberi makan keluarganya setelah suaminya berlebihan pada tahun 2010.

“Saya dulu menjual kue-kue saya dari pintu ke pintu, tetapi bisnis menjadi jauh lebih baik dengan Facebook,” kata Diah The Jakarta Post pada hari Rabu. “Sekarang, saya bisa menjual ratusan botol setiap bulan dan mempekerjakan ibu rumah tangga dari lingkungan saya untuk membantu mereka mendapatkan uang tambahan.”

Boom media sosial Indonesia telah berkontribusi pada pertumbuhan bisnis Diah, karena 80 persen pelanggannya sekarang terhubung dengannya melalui Facebook. Selama Idul Fitri di tahun 2017, ia memperoleh Rp 1 miliar (US $ 71.827) dalam beberapa minggu hanya dengan menjual produknya di Facebook.

Karena sebagian besar bisnisnya bergantung pada Facebook, Diah prihatin dengan rumor bahwa raksasa media sosial akan diblokir di Indonesia menyusul skandal pelanggaran data di Amerika Serikat yang melibatkan platform dan konsultan politik Cambridge Analytica.



Diah hanya satu dari jutaan orang Indonesia yang bergantung pada layanan, yang dikenal sebagai layanan over-the-top (OTT), raksasa internet seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan LINE, sering tanpa menyadarinya.

Laporan bersama oleh think-tank Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) dan Asia Internet Coalition (AIC), yang mewakili perusahaan teknologi terkemuka di dunia di Asia, telah menemukan bahwa di Indonesia platform internet populer, awalnya dimaksudkan untuk membantu pertukaran orang informasi dan komunikasi, telah menjadi situs web perdagangan.

Laporan tersebut mengutip data 2017 oleh Asosiasi E-Niaga Indonesia, yang mengatakan bahwa 43 persen dari usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia menggunakan Facebook untuk memasarkan produk mereka, diikuti oleh Instagram dan situs web lainnya masing-masing sebesar 11 persen dan 7 persen.

“Layanan OTT sangat membantu UKM untuk terhubung dan berkomunikasi dengan pelanggan mereka. Ini juga membantu mereka terhubung ke pasar global, ”kata direktur pelaksana AIC, Jeff Paine, kepada the Post, Rabu. “Bagi mereka, bisa menjual di dalam negeri dan di pasar yang jauh juga cukup kuat.”

Kepala departemen ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri menunjukkan bahwa platform OTT sangat populer dengan UKM karena mereka mempersonalisasikan komunikasi antara penjual dan pembeli. "Pengguna juga dapat mengajukan lebih banyak keluhan dan saran langsung kepada pihak lain melalui layanan [OTT] dibandingkan ketika mereka menggunakan situs web yang kurang interaktif," katanya.

Namun, Paine berpendapat bahwa kesulitan tetap ada bagi pemerintah dalam menemukan keseimbangan antara peraturan pelaksana yang terkait dengan layanan OTT dan mendukung pengembangannya.

Dia mengatakan pemerintah bersikeras bahwa perusahaan OTT memiliki kehadiran fisik, membayar pajak dan menggunakan gateway pembayaran nasional yang ditetapkan, sejalan dengan sikap yang diambil oleh pihak berwenang di Thailand dan Vietnam.

"Beberapa jejaring sosial beroperasi di lebih dari 200 negara, jadi tidak benar-benar layak bagi mereka untuk memiliki kantor di setiap negara tersebut," kata Paine. “Sehubungan dengan ambisi digital yang dimiliki oleh Indonesia, mereka tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perusahaan digital [sebagai kebalikan dari perusahaan barang nyata].”

Laporan CSIS-AIC juga mengacu pada rancangan dekrit dari Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai layanan OTT, yang pertama kali muncul pada bulan September 2017. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara sebelumnya bertujuan untuk menyelesaikan keputusan pada akhir 2017, tetapi kemudian merevisinya hingga akhir Maret, tetapi masih tetap tidak diterbitkan.

Berbicara pada peluncuran laporan pada hari Rabu, Direktur Jenderal Informasi Aplikasi Kementrian Samuel A. Pangerapan berjanji bahwa keputusan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Mei dengan fokus yang disesuaikan. Dia mengatakan kementerian akan beralih dari mengatur pusat data fisik ke kategorisasi data, yaitu informasi strategis, berisiko dan kurang berisiko.

Mantan menteri perdagangan dan rekan CSIS senior Mari Pangestu mengatakan bahwa pemerintah tetap berada di belakang kurva pada banyak masalah terkait layanan OTT, jadi harus mendidik warga tentang bagaimana memanfaatkan platform dengan cara yang lebih baik dan lebih terstruktur.


Tidak ada komentar:

Tegalsiana-085741799056-Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.