Header Ads

Breaking News
recent

Menko : Soal Alotnya Perundingan Pajak dengan Google

Bisa dipastikan bahwa Google Asia Pasific PTe Ltd diwajibkan membayar pajaknya di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menanggapi hal ini Mengeri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan alotnya perundingan antara Ditjen Pajak dan Google Asia Pasifc Pte Ltd karena tidak adanya standar aturan untuk mengejar pajak Perusahaan over the top (OTT). 

Pembahasan alot ini bleum ada standarnya sehingga memerlukan adanya dialog atau omong halus. Menurut Darmin, seharsunya ada upaya untuk menjajaki perusahaan over the top seperti Facebook, Twitter dan Google sehingga tidak ada perdebatan panjang antara Ditjen Pajak dan Perusahaan OTT. Diberitakan bahwa selama ini Google selalu berkelit dan tidak mau mengakui diri sebagai Badan Usaha Tetap (BUT), sebab kantornya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan. Sementara kantor pusatnya berada di Singapura. Adapun cara yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah memaksa Google adalah Badan Usaha Tetap agar mengakui sebagai BUT.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Tegalsiana-085741799056-Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.