Aturan rancangan undang-undang bengkelan Bengkulu untuk mengekang kekerasan seksual
Dewan Legislatif Provinsi Bengkulu (DPRD) sedang menyusun peraturan daerah tentang perlindungan anak dan ketahanan keluarga yang menetapkan pakaian yang tepat dan melarang "pakaian seksi" di depan umum, lapor kompas.com.
“Perda tersebut berasal dari keprihatinan atas kekerasan seksual dan perkosaan terhadap perempuan dan anak-anak di Bengkulu. Ini adalah salah satu upaya kami untuk mengurangi kasus-kasus semacam itu, ”kata ketua Komisi IV bidang kesehatan dan pendidikan, Muharamin, pada hari Selasa.
Bengkulu menarik perhatian nasional pada tahun 2016 karena kasus kekerasan seksual. Dalam kasus ini, siswa berusia 14 tahun YY diperkosa dan dibunuh oleh 14 siswa laki-laki di kampung halamannya di kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini memicu gerakan nasional yang mendesak perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak dan perempuan, serta panggilan untuk mengakhiri kekerasan seksual.
Muharamin mengakui bahwa draf itu berisi larangan mengenakan pakaian provokatif di depan umum, terutama untuk siswa. Misalnya, siswa perempuan tidak boleh mengenakan rok seragam yang naik di atas lutut atau pakaian ketat. Rancangan undang-undang juga menetapkan bagaimana orang harus berpakaian di ruang publik dan di acara formal.
Setelah rancangan selesai, DPRD Bengkulu akan memulai pembahasan tahun depan, katanya, menambahkan bahwa sebagian besar faksi dan eksekutif partai telah mengindikasikan persetujuan mereka atas rancangan tersebut.
Direktur pusat pembelajaran masyarakat PUPA untuk wanita dan anak-anak di Bengkulu, Susi Handayani, mengkritik rancangan anggarannya, mengatakan bahwa itu tidak hanya harus menetapkan kode pakaian umum.
Tidak ada komentar: