Aprindo menjamin validitas donasi minimarket
Asosiasi Pengecer Indonesia (Aprindo) menekankan pada hari Rabu bahwa pengumpulan perubahan kecil di toko ritel dapat dibenarkan karena praktik itu dilakukan hanya untuk tujuan sumbangan.
Asosiasi membuat pernyataan sebagai tanggapan terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menginstruksikan rantai minimarket yang terdaftar di bursa, Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) untuk mengungkapkan data perusahaan pada sumbangan publik minggu lalu, mempertanyakan transparansi sumbangan yang dikumpulkan oleh toko-toko dari kecil mengubah konsumen tidak mau mengambil.
“Semua dana yang dikumpulkan dari konsumen diberikan kepada yayasan yang dipilih oleh pengecer. Jadi, kami sangat mempercayai yayasan ini, ”kata ketua Aprindo Roy N. Mandey, menyoroti bahwa Alfamart telah bekerja dengan yayasan yang andal seperti Palang Merah Indonesia (PMI), UNICEF dan Yayasan Peduli Anak Kanker Indonesia (YKAKI).
Pekan lalu, KIP menginstruksikan Alfamart harus mempublikasikan data perusahaan tentang donasi publik. Komisi memutuskan mendukung petisi oleh pelanggan bernama Mustholih yang mengajukan permintaan untuk Alfamart untuk memberikan informasi tentang donasi yang dibesarkan di minimarket.
Alfamart, bagaimanapun, mengajukan banding atas putusan pada 21 Desember, direktur urusan perusahaan Solihin mengatakan dalam sebuah pernyataan pers



Tidak ada komentar: