Hasil Ijtima Ulama IV: Dana Haji adalah Milik Jemaah
Umat Islam pasti akan terkejut ketika dana haji yang telah terakumulasi di rekening pemerintah yang diakibatkan panjangnya antrian para calon jemaah haji untuk bisa pergi ibadah ke Tanah Suci, kembali menjadi polemik, Tetapi sudah jauh-jauh hari sudah ada aturan ijtima dari para ulama mengenai polemik ini.
“Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon jamaah haji),” menjadi butir pertama dari Hasil Ijtima Ulama IV Komisi B-2 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada 2012. Nah, konsekuensinya bahwa apabila ada calon jemaah hati meninggal atau sebelum berangkat haji ada halangan yang dibenarkan secara syariah untuk berhaji maka dana tersebut harus dikembalikan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Menurut ijtima para ulama bahwa dana haji yang mengendap di rekening Menteri Agama memang boleh digunakan, tetapi hanya diperbolehkan pemanfaatanya (tasharruf) harus untuk hal-hal yang produktif. Polemik mengenai dana haji ini, setelah Jokowi pada tanggal 26 Juli 2017 dimana pemerintah akan memanfaatkan dana haji untuk membiayai infrastruktur. SETUJUKAH ANDA...
Tidak ada komentar: