Header Ads

Breaking News
recent

Menanti Waktu Eksekusi Ahok ke Lapas


Kabar gembiranya. Ahok tinggal menunggu waktu untuk segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ahok telah menjadi terpidana dalam perkara dan kasus penistaan agama Islam setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan pencabutan banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ahokpun menerima putusan dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dirinya bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. 

Kabar berikutnya setelah dia mendekam di Mako Brimob, akan dipindahkan kembali ke Lapas pekan ini, Menurut kepala seksi pidana umum mengatakan bahwa sebelum libur lebaran pelaksanaan pindahan cepat selesai. katanya lagi bahwa dia menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke Lapas dan tinggal menunggu perintah saja dari atasannya. Hanya saja nantinya Ahok akan di bawa ke lembaga permasayarakatan yang mana? LP Cipinang atau LP Salemba.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ahok telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dirinya bersalah dan harus dihukum 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Sumber : KOMPAS

Tidak ada komentar:

Tegalsiana-085741799056-Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.