Menteri Perhubungan: Go-jek, Grab untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyedia jasa angkutan naik diminta untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi dalam dua bulan ke depan, sehingga kementerian akan memiliki otoritas atas layanan mereka.
Perusahaan yang sedang naik daun saat ini berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Sejauh ini, kami mengalami kesulitan dalam mengawasi perusahaan karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," kata Budi pada hari Minggu di Surakarta, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip oleh kompas.com. Menteri menambahkan bahwa perusahaan angkutan naik pesawat ditargetkan menjadi perusahaan transportasi dalam waktu dua bulan.
Dua perusahaan angkutan penumpang, Go-Jek dan Grab, saat ini beroperasi di Indonesia. Uber, sebelumnya perusahaan ketiga yang beroperasi secara lokal, telah menggabungkan operasi Asia Tenggara dengan Grab, dan tidak akan lagi tersedia sebagai layanan independen mulai 9 April.
Budi mengatakan kementerian akan memperlakukan perusahaan angkutan naik secara terpisah, karena model bisnis mereka berbeda dari perusahaan transportasi konvensional.
Menteri menanggapi protes baru-baru ini oleh pengemudi ojek, atau ojek, yang memprotes tarif rendah yang telah ditetapkan perusahaan angkutan naik, mengatakan bahwa tarif berdampak negatif terhadap pendapatan mereka.
Presiden Joko Widodo, yang menerima perwakilan dari sopir yang memprotes, telah menginstruksikan Departemen Perhubungan untuk menengahi antara pengemudi ojek dan perusahaan angkutan naik.
Budi mengatakan kementerian juga akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang transportasi umum non-rute untuk mengakomodasi kebijakan baru. Di bawah sistem yang baru, pengemudi ojek, yang saat ini diperlakukan sebagai mitra perusahaan angkutan naik, adalah menjadi karyawan formal
Tidak ada komentar: